KASONGAN – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yordani mengatakan, bahwa kegiatan itu berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur di lingkungan Lapas. Para anggota KPPS dengan teliti mendata WBP yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Mereka kemudian membagikan surat pemberitahuan kepada para WBP yang isinya mengenai informasi waktu dan tempat pelaksanaan pemungutan suara di TPS khusus yang disediakan dalam lingkungan Lapas Narkotika Klas II A Kasongan,” jelasnya, senin (25/11).
Dengan langkah ini, lanjut Yordani, diharapkan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dapat memberikan contoh pelaksanaan pemilu yang inklusif dan menghormati hak setiap individu. Termasuk pula, bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana atau pembinaan.
“Untuk Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, pada Pilkada Serentak Tahun 2024 terdapat satu TPS, yakni TPS Khusus 901. Pemungutan suara di TPS khusus ini dijadwalkan, juga akan berlangsung pada 27 November 2024,” ujarnya.
Adapun terkait data Jumlah WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan saat ini sebanyak 594 orang. Jumlah yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 431.
“Sementara DPT Pilkada Kabupaten Katingan sebanyak 170 dan 163 orang WBP tidak masuk DPT karena penduduk luar Kalteng,” terang Yordani. (ndi)