PULANG PISAU – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani meresmikan Pergantian Antar Waktu (PAW) delapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024.
Acara peresmian BPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 dilaksanakan di aula Bapperida setempat, Senin (25/11/2024) dengan dihadiri Staf Ahli Bupati, Sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Pulpis dan undangan lainnya.
Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengatakan BPD dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting terutama perannya dalam mendorong pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsif.
Setiap tahunnya kata Hj Nunu desa menerima anggaran yang cukup signifikan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, lanjut Hj Nunu harus dikawal dan dilaksanakan dengan baik agar dapat bermanfaat untuk masyarakat.
“BPD dan kepala desa sebagai mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya mampu berkerja sama dengan baik dalam hal menetapkan arah kebijakan pembangunan desa yang secara bersama-sama mampu merencanakan program-program prioritas pembangunan desa dan secara bersama-sama mampu merencanakan program-program prioritas pembangunan,” uvap
Kesinergian antara lembaga dan pemerintah ini harus tetap terjaga agar mampu memberikan kontribusi yang riil dan berpijak pada aturan main yang sudah ditetapkan dengan undang-undang, ” kata Pj Bupati Hj Nunu Andriani
Dikatakan Pj Bupati, seperti yang termuat dalam UU desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa pembangunan desa merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat desa, terlebih dalam mendukung percepatan program penurunan angka stunting, kemiskinan ektrim, inflasi dan isu strategis lainnya.
” BPD menjalankan fungsi pengawasan sehingga program pembangunan yang diemban pemerintahan desa benar-benar berdampak bagi kemajuan masyarakat desa,” pungkasnya. (ung)