PALANGKA RAYA – Juru Bicara DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono menyampaikan, seiring dengan adanya perkembangan Peraturan Perundang-Undangan terkait peran dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati perlunya penyesuaian terhadap Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penyesuaian atas Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang tata tertib ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting sebagai payung hukum internal bagi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjamin kepastian hukum bagi para anggota dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya, saat membacakan laporan di Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan | Tahun Sidang 2024, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Jumat (29/11).
Oleh karenanya, implementasi Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan kegiatan-kegiatan DPRD dapat berjalan lebih lancar dan optimal.
“Sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata tertib DPRD dan Jadwal Kegiatan Dewan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Maka Tim Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan 6 kali Rapat Kerja untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Selain itu, untuk optimalnya hasil pembahasan, Tim juga telah melakukan Kaji Banding ke DPRD DKI Jakarta dan Konsultasi ke Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Tim telah melakukan kegiatan paduserasi dan harmonisasi selama Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan memperhatikan masukan dari semua fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya Hasil Pembahasan Tim atas Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tata tertib DPRD telah disampaikan kepada Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dengan surat Plt. Sekda Prov Kalteng Nomor: 180/1797/1.1/HUK, Tanggal 29 Oktober 2024 untuk dilakukan fasilitasi.
Hasil Fasilitasi disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.1.6/9216/OTDA, tanggal 13 November 2024 Perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, secara umum menyampaikan, bahwa rancangan tersebut dapat ditetapkan dengan memperhatikan beberapa catatan penyempurnaan redaksional.
Juga penyempurnaan teknik penulisan dan penyempurnaan materi muatan atas Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari 27 BAB dan 257 Pasal.
Adapun hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terlampir menjadi satu kesatuan dalam laporan ini.
Pendapat ke-7 Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa DAPAT MENERIMA dan SETUJU untuk ditetapkan menjadi PERATURAN DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada saat ini. (rdi/abe)