SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah menegaskan bahwa perlindungan bagi guru selama menjalankan tugas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pernyataan ini, ia sampaikan sebagai respons atas kasus kriminalisasi terhadap guru yang kerap dilaporkan oleh orang tua siswa akibat tindakan mendidik di sekolah.
“Guru memiliki perlindungan dalam mendidik siswa, namun kita mengingatkan bahwa hukuman yang diberikan oleh guru harus bersifat mendidik, bukan untuk menyiksa,” kata Irfansyah, Minggu (1/12/2024).
Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, guru berhak memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma atau peraturan sekolah. Tetapi, sanksi tersebut harus bersifat mendidik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, Disdik Kotim berharap regulasi ini dapat menjadi panduan bagi guru dan orang tua untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang berkeadilan dan sehat.
“Kami juga berharap agar semua pihak saling mendukung untuk menjaga keseimbangan antara kedisiplinan dan perlindungan guru demi menciptakan pendidikan yang lebih baik,” harapnya.
Belum lama ini, ada salah satu kasus yang menjadi sorotan Disdik Kotim yang terjadi di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS). Yang mana, kasus ini melibatkan seorang guru, siswa, dan orang tua.
“Alhamdulillah, kasus yang terjadi di MHS beberapa waktu lalu sudah kita diselesaikan melalui mediasi dengan melibatkan pihak kepolisian dan lembaga adat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irfansyah menyoroti pentingnya batasan dalam memberikan hukuman kepada siswa. Menurutnya, hukuman harus dilakukan dengan pendekatan yang mendidik, disiplin serta tidak berlebihan.
“Kita akui generasi saat ini berbeda dari generasi sebelumnya. Pendekatan pendidikan harus lebih lembut tanpa mengesampingkan aspek disiplin,” tandasnya. (pri)