KUALA KURUN – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden, melantik Pj. Kepala Desa (Kades) serta pengambilan sumpah janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di lingkungan Pemkab Gumas Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Gumas, Senin (02/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Herson mengucapkan selamat kepada para Pj. Kades yang baru dilantik serta anggota BPD Pengganti Antar Waktu yang telah diresmikan.
“Momentum ini tidak hanya menandai awal tugas bagi para pejabat yang baru dilantik, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa, menjaga stabilitas pemerintahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Mari jadikan momen ini sebagai pijakan untuk mewujudkan desa yang lebih maju, transparan, dan akuntabel dalam segala aspek pemerintahan,” bebernya.
Pj. Bupati Gumas, ini mengingatkan kembali peran dan fungsi strategis Pj Kades dan Anggota BPD. Pasalnya, mereka adalah motor penggerak pembangunan di desa, pelayan masyarakat, serta penentu arah kebijakan desa yang berpihak pada kepentingan rakyat.
“Jalankan tugas dengan integritas tinggi, senantiasa berorientasi pada pelayanan publik, dan patuhi aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Hal tersebut, lanjut Herson, dapat diimplementasikan melalui sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.
Implementasi yang baik ini, contohnya yakni ketika mendukung pelaksanaan Pilkada saat ini yang dapat berjalan dengan aman, damai, dan demokratis. Kebhinekaan ini adalah aset berharga yang memperkokoh pondasi kehidupan bermasyarakat di Gumas.
Acara dihadiri unsur Forkopimda, Kepala DPMD Kabupaten Gumas beserta staf, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya. (rdo)