KUALA KAPUAS – Satu dari empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat tahun anggaran 2021, belum dilakukan penahanan.
Satu tersangka berinisial ID yang belum dilakukan penahanan karena alasan sakit. Dalam proses pemanggilan, tersangka ID tidak hadir. Dikarenakan alasan sakit dengan menunjukkan surat keterangan sakit dari salah satu puskesmas yang ada di Kota Palangka Raya.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kapuas Lucthas Rohman melalui Lucky Kosasih Wijaya saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya. Dimana pihaknya telah menerima surat keterangan yang menunjukkan bahwa tersangka ID sedang sakit.
“Pada saat kami berikan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan ini (Tersangka ID), namun tidak hadir alasan sakit dengan mengirim surat sakit dengan kop salah satu puskesmas di Kota Palangkaraya,” sebutnya.
Saat disinggung dengan pemanggilan ulang kepada tersangka, Kasi Intel Kejari Kapuas menegaskan, sudah tentu pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan dan akan menelusuri surat keterangan sakit yang menyatakan tersangka sedang sakit.
“Dalam waktu dekat akan kami lakukan pemanggilan, untuk menjalani pemeriksaan kepada tersangka ini, nanti pasti akan kami kabari para media,”jelasnya.
Diketahui, penyidik Kejari Kapuas telah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021.
Dimana ada empat tersangka dan tiga tersangka DA selaku PPTK, BD sebagai Pengawas CV. Utus di Consultant, serta tersangka YB wakil Direktur CV Wijaya Gemilang telah dilakukan penahanan di rutan Kelas IIB, sedangkan untuk tersangka ID selaku KPA merangkap PPK belum dilakukan penahanan. (alx)