PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (2/12/24).
Rapat Paripurna ini dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, yang melaporkan jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 29 orang dari total 45 anggota.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, memimpin rapat dan mengingatkan bahwa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Pasal 97 ayat 1c, rapat paripurna dapat dibuka jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota DPRD. Dengan tercapainya kuorum, rapat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Agenda rapat paripurna kali ini adalah penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang meliputi komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah.
Berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Kalteng tanggal 4 November 2024, yang mengusulkan nama-nama anggota untuk AKD, setiap fraksi telah mengajukan nama-nama anggota yang telah diumumkan pada rapat gabungan tanggal 2 Desember 2024. Pemilihan unsur pimpinan AKD telah dilaksanakan dan Berita Acara telah disampaikan kepada Ketua DPRD pada hari yang sama.
Dengan demikian, pada rapat paripurna ini, ditetapkanlah keanggotaan komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah sebagai bagian dari AKD masa jabatan 2024 sampai dengan 2029. Penetapan ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan DPRD Kalteng.
Usai mengikuti rapat paripurna, Edy mengucapkan selamat atas terbentuknya AKD. “Ini berarti salah satu tugas DPRD sudah selesai. Setelah sebelumnya terbentuk pimpinan, sekarang komisi-komisi dan fraksi juga sudah ditetapkan,” ujar Edy.
Edy melanjutkan, dengan terbentuknya AKD, kini dapat melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing-masing bersama mitra kerjanya. Menurutnya, DPRD adalah lembaga yang berfungsi sebagai forum musyawarah, mufakat, dan penampung aspirasi masyarakat.
“Jika kita dapat menyatukan berbagai kepentingan partai politik di dalamnya untuk membentuk satu kesatuan kelembagaan DPR, berarti semuanya sudah berjalan dengan baik, dan harapannya semua kepentingan dapat terakomodasi,” tandasnya. (ifa)