PALANGKA RAYA – Pemerintah kota Palangka Raya, melalui Plt Asisten Administrasi Umum, Harry Maihadi membuka kegiatan Keynote Speaker pada Perayaan Hari Disabilitas Internasional tahun 2024.
Menurutnya pada kegiatan hari ini, mendorong kaum disabilitas agar setara dengan masyarat pada umumnya, dengan memperhatikan kebutuhan mereka melalui program yang terus mendukung hal tersebut.
“Tujuan program kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas yaitu untuk mengemukakan pengakuan dan eksistensi penyandang disabilitas, mendorong upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, membangun masyarakat inklusif dan SDM disabilitas unggul, serta mendorong komitmen bersama kota-kota yang bersama bagi disabilitas,” kata Harry Maihadi saat menyampaikan keynote speaker di Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut Km. 4,5 No. 74, Kamis (5/12/24).
Ia mengungkapkan bahwa komitmen Pemerintah, Kota Palangka Raya dalam memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, dengan baru saja mengesahkan Perwali nomor 29 tahun 2024 tentang Perlindungan, Pemenuhan, dan Penyataraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
“Yang dijaminkan didalam Peraturan Walikota ini, yang pertama adalah hak hidup bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan operasi, kesehatan, politik, keagamaan, sekolah, budaya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Harry Maihadi meyakinkan untuk penyandang disabilitas jangan berkecil hati dan merasa sendiri, bahkan berputus asa atas situasi yang dihadapi saat ini, tetapi ia mengingatkan bahwa pemerintah selalu ada bersama-sama mereka.
“Jadi teman-teman disabilitas sudah dijaminkan haknya di kota Palangka Raya melalui regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Palangka Raya melalui Dinas Sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aturan ini juga mengatur dalam perizinan bangunan yang harus mengakomodir hak-hak disabilitas, untuk menjamin ketentuan akses untuk mereka.
“Ketentuan tersebut apabila tidak dipenuhi bisa ditangguhkan dan dicabut izinnya, jadi itu menjadi dasar Pemerintah kota Palangka Raya untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas,” pungkasnya. (riz/*/nur)