KASONGAN – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopatnal) dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan melakukan penggeledahan di 30 kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (02/12/2024) malam. Sejumlah barang terlarang berhasil ditemukan dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Penggeledahan yang melibatkan 50 petugas ini, dipimpin Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Tri Saptono S. Bc.IP, SH, MAP dan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yordani mengatakan bahwa razia yang dimulai Pukul 18.30 WIB tersebut, dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Direktur Pengamanan dan Intelijen Nomor PAS.5-UM.01.01-237 tanggal 31 Oktober 2024.
“Surat itu terkait Pelaksanaan Razia Blok Hunian serta Tes Urin Lapas dan Rutan guna mensukseskan program Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan,” jelas Yordani, Rabu (04/12/2024).
Saat kegiatan, tim dibagi menjadi empat kelompok untuk melakukan penggeledahan di setiap kamar hunian blok A, B, C dan D. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan unit handphone, sendok, kartu remi, kartu domino, botol parfum kaca dan balsem, gelas kaca, pisau rakitan, kabel, pending, kipas rusak, kayu bekas sapu dan korek,” ujar Kepala Lapas.
Menurut dia, hasil penggeledahan langsung dimusnahkan bersama dengan hasil penggeledahan yang dilakukan Kepala KPLP dan Kasi Adm Kamtib beserta Petugas Lapas pada bulan November Tahun 2024. “Total yang dimusnahkan, 35 unit HP hasil penggeledahan Bulan November dan 9 unit HP hasil penggeledahan kali ini,” tuturnya.
Yordani menegaskan, pihaknya tetap terus melaksanakan kegiatan penggeledahan secara rutin dan insidentil. “Hal tersebut sebagai bentuk deteksi dini pencegahan masuknya barang terlarang, handphone, dan narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan,” imbuhnya. (ndi)