KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) Kabupaten Katingan Tahap II Tahun Anggaran 2024, Selasa (3/12).
Kegiatan di Aula Badan Kesbangpol Katingan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum Setda Katingan yang mewakili Penjabat Bupati Katingan, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Katingan dan Sekretaris BKAD Katingan
Kaban Kesbangpol Katingan, Drs. Roby, MAP mengatakan dan tujuan pelaksanaan kegiatan yaitu dalam rangka menjalin silaturahmi dan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan DPD/DPC Parpol Penerima Bantuan Keuangan yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan.
“Dimulai dari Tahun 2022, besaran nilai Bantuan Keuangan Partai Politik sudah mendapat kenaikan dari nilai sebelumnya Rp.10.369 per suara sah. Sekarang, menjadi Rp. 15.000 per suara sah. Melalui peningkatan nilai bantuan keuangan tersebut, diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat guna terwujudkan tatanan sistem politik dan demokrasi yang lebih berkualitas,” ujar Roby.
Menurut dia, penyaluran Bantuan Keuangan Parpol untuk Tahun Anggaran 2024 diberikan sebanyak dua tahap. Pada Tahap I, diberikan tujuh Bulan sejak Januari-Juli 2024 untuk parpol yang mendapat kursi di DPRD Katingan hasil pemilu 2019 periode tahun 2019-2024.
“Sementara tahap II diberikan lima bulan sejak Agustus-Desember 2024, untuk parpol yang mendapat kursi di DPRD Katingan hasil pemilu 2024 periode tahun 2024-2029,” jelasnya.
Adapun Perhitungan Bantuan Keuangan tersebut, lanjut Kaban Kesbangpol, berdasarkan Surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Nomor 900.1.10/E-3 Polpum Tanggal 19 Desember 2023 tentang Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024.
“Penandatanganan Berita Acara dilaksanakan setelah proses penyaluran dan pencairan telah selesai. Itu dibuktikan dengan copy surat perintah membayar (SPM) giro bank/surat perintah pencairan dana (SP2D) yang diterima oleh DPD/DPC Parpol yang bersangkutan,” kata Roby.
Berita Acara itu, ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara parpol penerima bantuan keuangan serta oleh Kaban Kesbangpol Katingan selaku pejabat yang ditunjuk atas nama Pemkab Katingan.
“Untuk laporan pertanggung jawaban, Parpol wajib menyampaikan secara berkala satu tahun sekali paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya. (ndi)