
Kajari Pulpis Deddy Yuliansyah Rasyid, SH MH.
PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan melaksanakan kegiatan supervisi di lingkungan pemerintah desa (Pemdes) setempat.
Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah melaksanakan program kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Kegiatan supervisi ini merupakan rangkaian dari kegiatan Jaksa Garda Desa, dan akan kita evaluasi sejauh mana implementasi program tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah desa. Apakah dipedomani atau malah tidak diindahkan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH, Senin (9/12/2024).
“Jika dalam kegiatan supervisi itu ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana desa atau perbuatan melawan hukum, maka yang bersangkutan akan kita proses sesuai hukum,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa Deddy itu menjelaskan, dalam kegiatan supervisi tersebut akan menugaskan Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus. Oleh karena itu, ucap Deddy, pihaknya memberikan warning (peringatan) kepada seluruh kepala desa beserta aparaturnya agar bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Jangan sekali-kali melakukan penyimpangan apalagi ditemukan unsur kesengajaan perbuatan melawan hukum, maka akan kita tindak dengan tegas,” ucapnya.
Melalui momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2024 ini, Kajari Pulpis Deddy Yuliansyah Rasyid mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi.
Dimana, kata Deddy, memberantas tindak pidana korupsi merupakan tantangan besar yang membutuhkan kerja keras, kerja cerdas, dan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat,
“Pentingnya transparansi, sinergi, dan komunikasi yang baik untuk mencegah korupsi di berbagai instansi. Mari kita jadikan antikorupsi ini sebagai budaya kita sehari-hari. Karena dampak dari perbuatan korupsi ini selain merugikan negara juga akan menghambat pelaksanaan pembangunan,” tandasnya. (ung)