KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyatakan baru akan menetapkan pemenang Pilkada Gumas 2024 paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tertuang di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Paling lambat lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya kami akan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil-Bupati terpilih Pilkada 2024,” kata Ketua KPU Gumas Elfrinst G. Tumon.
Dikatakan Elfrinst, tahapan penyampaian BRPK bakal dilaksanakan pada 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025. Hal ini sudah termuat dalam peraturan KPU.
“Untuk itu KPU Kabupaten Gunung Mas juga menunggu penyampaian BRPK dari Mahkamah Konstitusi dan paling lama 5 hari kemudian menetapkan calon terpilih,” tandasnya. (rdo)