KUALA KAPUAS – Proses hukum dua oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) H dan R di Kabupaten Kapuas terus bergulir. Kedua terdakwa kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus tindak pidana pemilu ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwiek Suryani, menuntut kedua terdakwa untuk dihukum 30 bulan penjara, denda Rp 24 juta subsider 2 bulan kurungan badan. Jaksa menyebut H dan R telah melanggar Pasal 178 huruf A dan dan Pasal 178 huruf B.
Terdakwa R menyampaikan pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Junaidi Gaol. Dalam pledoinya R meminta kepada majelis hakim tidak memvonis terdakwa dengan pasal yang telah disampaikan JPU.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa R menyampaikan nota pembelaan ada 13 halaman, nantinya akan dimusyawarahkan oleh majelis hakim pada 23 Desember 2024. Pasal 178 A tersebut tidak terbukti secara terang benderang,” ucapnya.
Junaidi Gaol menjelaskan, bahwa terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan adanya pengaruh dari oknum lurah, oknum saksi dan ada amanah dari sepupunya yang bernama Rizki Fauzi. Namun karena terdakwa mengakui perbuatannya.
“Dengan itu kami pihak terdakwa R meminta agar majelis hakim memberikan hukuman setimpal seperti hukuman percobaan kepada terdakwa, majelis hakim harus berani keluar dari ketentuan tuntutan minimal pada Pasal 178 itu, berikan hukuman kepada terdakwa setidaknya percobaan,” jelasnya.
Sementara itu, pembacaan vonis kepada kedua terdakwa akan dilakukan pada Senin 23 Desember 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Kapuas. (alx)