PALANGKA RAYA – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni, membuka rapat mengenai Optimalisasi dan Sosialisasi Pajak Daerah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Jumat (20/12).
Sri menekankan, pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi kunci bagi keberlanjutan pembangunan dan pemerintahan di tingkat provinsi.
Menurut Sri, Kalteng memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah, memberikan peluang besar bagi daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi.
Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak guna memaksimalkan potensi aset yang dimiliki oleh pemerintah provinsi (Pemprov).
“Peningkatan pemahaman ini akan berpengaruh besar terhadap sistem pengelolaan pajak daerah, sehingga dapat memberikan kontribusi lebih signifikan terhadap PAD,” ujar Sri.
Dia juga mengungkapkan bahwa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun Anggaran (T.A) 2025, Pemprov Kalteng menargetkan PAD sebesar Rp 4.681.931.097.735 (lebih dari 4,68 triliun rupiah), yang menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 39,23 persen dibandingkan dengan target perubahan pada T.A 2024.
Peningkatan target PAD ini, menurut Sri, mencerminkan optimisme Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan potensi pajak untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di tahun 2025.
Melalui rapat tersebut, Sri berharap dapat tercipta diskusi yang konstruktif, untuk bersama-sama menemukan solusi guna mengoptimalkan penerimaan PAD, khususnya di sektor pajak daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, akan ada perubahan dalam cara pemungutan pajak daerah.
“Mari kita bersama-sama mengoptimalkan potensi sumber daya untuk pembangunan Provinsi Kalteng,” ajaknya.
Anang juga mengimbau, kepada perusahaan yang memiliki kendaraan operasional lebih dari satu tahun untuk segera mengalihkan plat kendaraan mereka menjadi plat KH dan membayar pajak di Kalteng.
Ia menambahkan, meski ada kenaikan pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akibat sistem opsen, pemerintah provinsi akan memberikan kebijakan diskon melalui surat kebijakan Gubernur, agar tidak membebani masyarakat Kalteng. (ifa)