PALANGKA RAYA – Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2025, Gubernur Kalteng resmi telah menetapkan Upah Minimum (UM) Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/ Kota Tahun 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, tanggal 16 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Sri Widanarni mengatakan berdasarkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UM kabupaten/kota pada Tahun 2025 naik 6,5 persen dibanding Tahun 2024.
“Kenaikan UM sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” tutur Sri, Sabtu (21/12).
Dia menambahkan, dengan telah ditetapkannya UM kabupaten/kota pada Tahun 2025, UM Kota Palangka Raya tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26.
Berikut UMK Tahun 2025 yang telah ditetapkan yakni Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp 3.481.226,00, Kabupaten Kapuas sebesar Rp 3.473.710,50, Kabupaten Katingan sebesar Rp 3.561.258,83, Kabupaten Seruyan sebesar Rp 3.870.690,32, Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 3.559.112,85, Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp 3.700.658,81, Kabupaten Lamandau sebesar Rp 3.781.317,00, Kabupaten Sukamara sebesar Rp 3.716.340,00, Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3.544.506,38, Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.829.097,81, Kabupaten Barito Timur sebesar Rp 3.498.701,00, Kabupaten Barito Utara sebesar Rp 3.900.362,43 dan Kabupaten Murung Raya sebesar Rp 3.793.932,00.
Lebih lanjut disampaikan Sri, pemerintah juga mengatur adanya UMS yang ditetapkan untuk sektor-sektor yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.
Sebagaimana yang telah ditetapkan pada surat keputusan Gubernur Kalteng, UMS Kabupaten/Kota di Kalteng Tahun 2025 pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan di Kabupaten Barito Selatan sebesar 3.840.000,00. Pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan secara khusus sub sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit di Kabupaten Kapuas 3.480.000,00, Kabupaten Seruyan 3.879.000,00, Kabupaten Kotawaringin Timur 3.565.000,00, Kabupaten Lamandau 3.788.261,00, Kabupaten Barito Timur 3.551.182,00, Kabupaten Barito Utara 3.902.312,61 dan Kabupaten Murung Raya 3.831.871,00. Pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan khusus sub sektor Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi di Kabupaten Kotawaringin Barat 3.735.815,00. Sektor Pertambangan dan Penggalian di Kabupaten Kapuas 3.500.000,00, Kabupaten Kotawaringin Timur 3.570.000,00, Kabupaten Kotawaringin Barat 3.756.169,00, Kabupaten Lamandau 3.810.032,00, Kabupaten Barito Selatan 3.850.000,00, Kabupaten Barito Timur 3.568.676,00, Kabupaten Barito Utara 3.903.092,68 dan Kabupaten Murung Raya 3.841.356,00. Sektor Industri Pengolahan di Kabupaten Seruyan 3.879.000,00 dan Kabupaten Kotawaringin Barat 3.735.815,00. Pada Sektor Konstruksi khusus sub sektor Konstruksi Bangunan Sipil di Kabupaten Kotawaringin Barat 3.756.169,00. Pada Sektor Aktivitas Jasa Lainnya khusus sub sektor Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya di Kabupaten Kotawaringin Barat 3.735.815,00. Pada Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin khusus sub sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin di Kabupaten Kotawaringin Barat 3.735.815,00.
Sri berharap, dengan adanya kebijakan kenaikan ini, diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas hidup para pekerja di Kalteng, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di tingkat daerah.
“Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk memastikan agar kenaikan ini dapat diterapkan secara adil di seluruh wilayah Kalteng,” bebernya.
Sri menekankan sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UM.
“Ketetapan Upah Minimum ini dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil,” jelasnya.
Namun bagi Perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan ketentuan Struktur dan Skala Upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UM dan dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerja/buruh,” tandasnya.
Dia juga menekankan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Keputusan Gubernur ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ifa/abe)