Terkait Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Kabupaten Kapuas
KUALA KAPUAS – Terdakwa R dalam kasus tindak pidana pemilu menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kapuas, Senin (23/12/2024).
Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Dr Putri Nugraheni dan Hakim Anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari.
Terdakwa R yang merupakan anggota Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dinyatakan bersalah telah melanggar dalam Pasal 178A Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Terdakwa dipindana selama 24 bulan dan denda Rp 24 juta, dengan subsider satu bulan kurungan penjara,” ucap Hakim Ketua Dr Putri Nugraheni saat membacakan vonis di ruang persidangan PN Kapuas.
Usai membacakan vonis kepada terdakwa R. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan kuasa hukumnya, serta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding ataupun menerima atas putusan tersebut.
“Bagaimana untuk terdakwa baik itu kuasa hukum terdakwa dan JPU, apakah pikir-pikir dan mengajukan banding atau menerima keputusan dari vonis yang telah dibacakan,”katanya.
Sementara untuk terdakwa H. Pun telah melanggar dalam Pasal 178A Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Dengan hukuman pidana penjara 24 bulan, denda Rp 24 juta dengan subsider satu bulan kurungan penjara,” terang hakim.
Menanggapi vonis majelis hakim, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, menuturkan dengan sidang putusan terhadap vonis hakim dalam perkara tindak pidana pemilu, menjadikan pembelajaran bagi masyarakat dalam kegiatan pemilu.
“Dimana bahwa terdapat undang-undang pidana pemilu yang dapat merugikan diri sendiri jika melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu,” pungkasnya. (alx)