KUALA KURUN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunung Mas (Gumas) untuk tahun 2025 mendatang telah ditetapkan.
Penetapan ini berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan dewan pengupahan Kabupaten Gumas tahun 2024 tentang Penetapan UMK tahun 2025.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas telah mengadakan rapat di Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Gumas, pada 27 November 2024 lalu.
“UMK tahun 2025 sudah ditetapkan Rp3.544.506,38, atau naik 6,5 persen dibandingkan UMK pada tahun 2024 lalu yakni Rp3.328.175,” ucap Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gumas Letus Guntur, Jumat (13/12).
Dia mengatakan, penetapan UMK itu juga sudah mendapatkan rekomendasi Penjabat (Pj) Bupati Gumas Nomor: 500.15.14.2/753/DTTKK.UKM/XII/2024 tentang besaran UMK tahun 2025.
“Rekomendasi besaran UMK Kabupaten Gumas tahun 2025 ini sudah disampaikan ke Gubernur Kalteng, untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya.
Dia menuturkan, UMK Kabupaten Gumas yang telah ditetapkan tersebut memperhitungkan angka perekonomian daerah.
Kalau ada perusahaan tidak membayar karyawan sesuai dengan UMK ini, maka perusahaan itu diharuskan membuat penangguhan yang disampaikan ke kabupaten dan provinsi.
“Dari pantauan yang kami, sampai saat ini rata-rata perusahaan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau membayar gaji karyawan yang sesuai UMK,” tuturnya.
Selanjutnya, pada Bulan Januari 2025 mendatang, dari Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat akan melakukan pemeriksaan ke setiap perusahaan dalam penerapan besaran UMK terhadap karyawan.
“Dengan penetapan UMK yang mengalami kenaikan itu, maka kami berharap akan mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari para karyawan perusahaan,” pungkasnya. (rdo)