KASONGAN – Bertepatan pada Hari Raya Natal Tahun 2024, pemerintah Republik Indonesia memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada sebanyak 15.976 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Khusus di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Kelas IIA Kasongan, remisi natal diberikan bagi 70 WBP, Rabu (25/12/2024).
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024 serentak oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI secara virtual. Kegiatan itu diikuti secara virtual oleh Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan, Yordani, Kasi Binadik Eka Prayitno, dan Kasubsi Registrasi I Putu Sadnyana Dwipa.
Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan, Yordani mengatakan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal kepada Narapidana merupakan sebuah apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.
“Tujuan pemberian remisi ini, untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali di masyarakat,” jelasnya.
Menurut dia, pada lapas khusus narkotika kelas IIA Kasongan saat ini ada 587 orang WBP dan 77 diantaranya beragama Kristen. Untuk WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal sebanyak 70 orang.
“Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan. Untuk 7 orang WBP belum mendapatkan Remisi Khusus, karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujar Yordani. (ndi)