
HADIRI KEGIATAN: Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris saat membuka kegiatan di aula Inspektorat, belum lama ini. (FOTO: IST)
KUALA KURUN – Adanya keterkaitan Naskah Akademis Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Hal itulah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD).
Sekda Gumas Richard FL melalui Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris menyampaikan, tentang arti pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan peraturan daerah yang dapat, dalam menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Ini menjadi acuan dalam pembuatan produk hukum berupa Perda dan Perkada yang selama ini menjadi kendala bagi Satpol PP Gumas, dalam melaksanakan tupoksi yang diberikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ungkap Salampak, belum lama ini.
Dijelaskannya, dengan FGD ini naskah akademis yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang lebih baik dan aplikatif dalam mengatasi berbagai masalah terkait ketertiban umum, sehingga hasil dari kegiatan FGD ini dapat menjadi acuan bagi Pemkab Gumas dalam menyusun Perda yang lebih komprehensif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
“FGD ini juga menjadi langkah awal dalam mewujudkan ketertiban umum yang lebih baik di Kabupaten Gumas. Maka saya minta kepada rekan-rekan SKPD dan seluruh undangan yang hadir dapat memberikan masukan yang berarti bagi penyempurnaan naskah akademis Perda ini,” ujarnya.
Dengan begitu, sambung dia, Perda dan Perkada dapat ditindaklanjuti pada tahun anggaran 2025 agar menjadi pedoman bagi Pemda maupun masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat Kabupaten Gumas.
“Perli kita ketahui untuk narasumber ada dari Tenaga Ahli dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, perwakilan dari OPD terkait, Camat se-Gumas, Damang serta tokoh lainnya,” pungkas dia. (nya)