![hal 3](https://palangkaekspres.co/wp-content/uploads/2024/12/hal-3-1.jpg)
WAWANCARA: Kuasa Hukum Agustiar-Edy, Bias Layar saat diwawancarai awak media. FOTO: IST
PALANGKA RAYA – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 03, Agustiar Sabran-Edy Pratowo mengeluarkan pernyataan terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01, Willy-Habib. Mereka berharap gugatan tersebut tidak sampai teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mengikuti dan melihat prosesnya, karena kemarin ada penundaan akibat cuti bersama Natal. Berdasarkan informasi, keputusan terkait teregistrasi atau tidaknya gugatan akan diketahui pada 3 Januari mendatang,” ujar Kuasa Hukum Agustiar-Edy, Bias Layar, Minggu (29/12) kemarin dilansir dari prokalteng.co.
Ia mengharapkan agar tim Willy-Habib bisa mencabut gugatannya demi menjaga kondusifitas di Kalteng.
“Kami berharap tim 01 mencabut gugatan mereka, sehingga tidak sampai teregistrasi. Ini penting, agar semua pihak dapat bersatu, seperti yang disampaikan pak Agustiar sebagai gubernur terpilih untuk bersama-sama membangun Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Namun demikian, jika gugatan tetap dilanjutkan dan teregistrasi di MK, maka tim Agustiar-Edy menyatakan siap menghadapi proses hukum jika terus berlanjut.
“Kalau tanggal 3 itu teregistrasi, maka dua hari setelahnya kami akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait. Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk data yang sangat akurat untuk menghadapi persidangan di MK jika berlanjut,” tegasnya. (hfz/hnd)