Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara
PALANGKA RAYA – Terbukti melakukan korupsi Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kepada Perusda perkebunan PT Agrotama Mandiri pada tahun 2009 terkait bisnis penjualan tiket pesawat yang dijalankan perusahaan tersebut, mantan Bupati Kobar, Ujang Iskandar mendapat “kado pahit” di awal tahun 2025 dengan menerima vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Majelis hakim menyebutkan, mantan anggota DPR RI itu terbukti bersalah melakukan pidana korupsi terkait perbuatan korupsi secara bersama-sama dan penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Ujang Iskandar terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan oleh pihak penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” kata Hakim Ramdes, Kamis (2/1/2025).
Vonis kepada Ujang Iskandar ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni 7 tahun dan enam bulan kurungan badan.
Penasehat Hukum dari ujang Iskandar, Rahmadi G Lentam kepada ketua majelis hakim menyatakan pihaknya meminta waktu untuk mempertimbangkan vonis tersebut.
“Kami minta waktu untuk pikirs-pikir,” kata Rahmadi kepada ketua majelis hakim.
Rahmadi G Lentam mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima dan ditolak untuk dakwaan, agar dakwaan berimbang majelis hakim mengambil jalan tengah.
“Kalau kita minta bebas, hakim ambil jalan tengah. Ada beberapa hal dalam pertimbangan hakim yang diakui. Persoalan jual beli tiket diakui dua koma sekian miliar, kemudian yang lima ratus sekian yang dinilai itu sebagai kerugian dianggap hutang,” ucap Rahmadi.
Sementara dari pihak JPU kepada ketua majelis hakim. “Kami juga pikir pikir,” kata JPU I Wayan Suryawan yang hadir di sidang putusan tersebut dengan didampingi rekannya I Putu Rudina Artana. (kpg/cen)