
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Tommy Irawan. (Foto: Rdi/PE)
PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Tomy Irawan memberikan penjelasan, terkait isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, tidak semua barang dikenakan PPN sebesar 12 persen, melainkan hanya barang-barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah.
“Ada beberapa kategori terkait PPN ini. Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo sudah menjelaskan bahwa yang dikenakan PPN 12 persen itu adalah barang mewah,” ucapnya, Senin (6/1/2025).
Ia menambahkan, bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak membebani masyarakat kelas menengah ke bawah. Prinsipnya, jika melihat penjelasan tersebut, memang betul bahwa pajak ini tidak untuk barang-barang non-mewah. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir bahwa semua barang akan dikenakan tarif ppn yang sama.
Ia mengakui, bahwa terdapat informasi yang simpang siur di masyarakat mengenai penerapan pajak ini. Namun, Tomy menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah disampaikan dengan jelas oleh Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan.
“Ada beberapa informasi yang menyebut bahwa pajak ini dipukul rata. Sebenarnya, tidak seperti itu. Pemerintah sudah memastikan agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat secara keseluruhan,” tandasnya.
Dengan adanya penjelasan ini, ia berharap masyarakat lebih tenang dan tidak mudah termakan isu yang tidak akurat mengenai penerapan PPN 12 persen. (rdi)