
PROSESI PELANTIKAN : Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Sutoyo, S.STP, MAP saat melantik Drs. Deddy Ferras, M.Si, CGCAE sebagai Pj. Sekda Katingan, Senin (06/01/2025). (FOTO: IST)
KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Sutoyo, S.STP, MAP melantik Drs. Deddy Ferras, M.Si, CGCAE sebagai Pj. Sekretaris daerah (Sekda) Katingan. Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji serta Serah Terima Jabatan dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Katingan, Senin (06/01/2025).
Sekda Katingan sebelumnya, Pransang, S.Sos, MAP sebelumnya sudah memasuki masa purna tugas terhitung sejak 1 Januari 2025. Sejak saat itu, terjadi kekosongan jabatan dan kemudian ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda Katingan.
Pj. Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa jabatan Pj. Sekda sangat penting dan memiliki tanggung jawab besar dalam mengkoordinasikan dan mengelola urusan administrasi pemerintah. “Saya berharap dengan pengalaman dan komitmen yang dimiliki, Pj. Sekda dapat menjalankan tugas serta amanah ini dengan penuh dedikasi, profesionalisme dan berintegrasi tinggi serta menjalankan kinerja lebih baik,” ucapnya.
Sutoyo juga meminta, agar Pj. Sekda yang baru dilantik dapat terus meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang ada pada seluruh perangkat daerah. “Tentunya, dengan berkoordinasi bersama para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui bersama, lanjutnya, Sekda sebelumnya sudah memasuki purna tugas. Guna menjamin tetap terlaksanannya tugas dan fungsi, maka perlu diangkat Pj. Sekda. Mekanisme dan ketentuan pengangkatannya, sebagaimana Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
“Salah satu mekanisme dalam pengangkatan, Bupati mengusulkan satu calon Pj. Sekda kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Puji syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, Pemkab Katingan telah mendapat persetujuan tersebut. Sehingga Pj. Sekda Katingan dapat dilantik hari ini,” jelas Sutoyo.
Dia mengungkapkan, bahwa masa jabatan Pj. Sekda dalam hal terjadi kekosongan Sekda adalah paling lama tiga bulan sejak terjadinya kekosongan. Sehingga, sifatnya hanya sementara. “Untuk selanjutnya, dilakukan pengisian pejabat definitif Sekda melalui mekanisme seleksi terbuka,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati atas nama pribadi dan Pemkab Katingan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pransang atas seluruh pengabdian, dedikasi serta sumbangsihnya di Kabupaten Katingan. “Semoga beliau dapat terus menjadi panutan dan teladan bagi seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Katingan,” imbuhnya. (ndi)