
SAMBUTAN : Wakil Ketua 1 DPRD Pulang Pisau Yoppy Satriadi membacakan sambutan Ketua DPRD pada rapat paripurna pembukaan masa sidang 1 tahun sidang 2025 di gedung DPRD setempat, Senin (6/1/2025). (FOTO : UNG/PE)
PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna pembukaan masa sdang 1 tahun sidang 2025 di Gedung DPRD setempat, Senin (6/1/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua 1, Yoppy Satriadi dihadiri unsur Forkopimda, Sekwan dan diikuti anggota dewan setempat.
Sementara dari pihak eksekutif, Pj Bupati diwakili Staf Ahli, Edi P Casmani dan sejumlah Kepala OPD serta undangan lainnya.
Sambutan Ketua DPRD Kabupaten, Wakil Ketua 1, Yoppy Satriadi atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau atas kerjasamanya selama menjalankan program kegiatan pada Masa Sidang I,II dan III pada tahun 2024 yang lalu, bersama dengan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, sehingga kegiatan selama Masa Sidang tahun 2024 berjalan dengan baik dan lancar.
Disampaikan Yoppy, memasuki masa sidang I tahun sidang 2025 ini, kami pimpinan DPRD mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, untuk bersiap dalam menjalankan tugas yang diamanatkan kepada kita, dengan penuh semangat dan rasa kebersamaan berdasarkan tri fungsi kita, yaitu fungsi Pembentukan Perda, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, melalui alat-alat kelengkapan DPRD yang terbentuk.
“Secara umum, pada masa sidang tahun yang lalu, DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan beberapa tahapan kegiatan baik itu raperda inisiatif DPRD maupun raperda yang di inisiasi oleh pemerintah daerah/eksekutif dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya pada Masa Sidang I tahun 2025 ini nantinya,” ucapnya.
DPRD bersama Pemerintah Daerah kata Yoppy, akan merencanakan membuat dan membahas penjadwalan kegiatan DPRD melalui Badan Musyawarah, sehingga perencanaan kegiatan DPRD yang terkait dengan kegiatan Pemerintah Daerah agar lebih efektif dan efisien,
Pembahasan Rancangan Perda yang tertuang dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025.
Selain itu, mempersiapkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Masa Jabatan 2024-2029, dan
Persiapan untuk penetapan bupati dan wakil bupati Pulang Pisau terpilih periode 2025-2030.
“Mengingat agenda masa P
Persidangan I sebagaimana dimaksud, harapan kami, apa yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah nantinya kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan tahapan yang berlaku,” pungkasnya. (ung)