
PERLINDUNGAN: Istri J, NF saat mendatangi Kejari Kotim untuk meminta perlindungan dan permohonan pemindahan sel.FOTO: APRI/PEMEMINTA
SAMPIT – Merasa takut akan adanya perlakuan buruk terhadap tahanan J di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit. Istri J berinisial NF (27) berinisiatif meminta permohonan perlindungan dan pemindahan sel kepada Pengadilan Negeri (PN) Sampit dan kejaksaan setempat.
“Kami keluarga takut, kalau J nantinya diapakan-apakan di dalam lapas sana, makanya hari ini saya meminta permohonan kepada PN Sampit dan kejaksaan untuk bisa melindungi dan memindahkan kamarnya agar kami bisa merasa aman,” kata NF, Selasa (7/1/2025).
Diketahui, status J saat ini masih sebagai tahanan PN dan dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Sampit. Walaupun, J sudah divonis penjara selama 12 tahun, namun kejaksaan merasa tidak puas sehingga melakukan banding. Dan, saat ini tahapannya sudah kasasi.
Permintaan perlindungan dan permohonan pindah sel ini juga sebagai bentuk tanggung jawabnya NF, karena telah membuka kebenaran terkait laporan keluarganya kepada MFI pada dua bulan lalu terkait penipuan.
“Saat inikan J satu sel dengan S yang juga narapidana di Lapas Sampit, saya tidak yakin J akan aman jika satu sel dengan S. Makanya saya minta J dipindahkan selnya,” ucapnya.
NF juga berencana setelah J mendapatkan perlindungan dan pemindahan sel, dirinya bersama pelapor yaitu keponakan J bernama Suhedi akan melakukan pencabutan laporan polisi terkait penipuan yang dilakukan oleh MFI itu.
“Apabila nantinya J sudah dipindahkan sel nya dan ada perlindungan, saya bersama Suhedi akan mencabut laporan itu. Karena kami merasa tidak ada ditipu dan dirugikan, saat itu kami hanya takut karena adanya ancaman lalu kami terpaksa membuat laporan itu,” tandasnya. (pri/cen)