
DIAMANKAN: Pelaku kasus pencurian yang diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas. (FOTO: POLRES KAPUAS)
KUALA KAPUAS – Pernah menjalani kurungan badan selama 11 bulan, ternyata tidak membuat seorang residivis Sandi Fahruni jera. Ia kembali berulah dengan kasus yang sama yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan.
Akibat perbuatannya itu, pria 22 tahun warga Desa Palingkau Asri, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas, usai dilaporkan oleh korbannya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat reskrim Akp Abdul Kadir Jailani saat dikonfirmasi, mengatakan penangkapan pelaku yang merupakan residivis tersebut, berawal adanya laporan korban yang mana rumahnya telah dimasuki pelaku dan barang berharga milik korban diambil pelaku.
“Penangkapan pelaku ini, dari adanya laporan pemilik rumah yang menjadi korban oleh pelaku mengambil barang berharga milik korban, di Desa palingkau Asri (SP2), Palingkau Asri, Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas,”ucapnya. Senin (6/1) kemarin.
Dimana pada saat itu rumah korban ditinggal, sehingga dalam keadaan kosong. Tidak lama beberapa hari korban mendapatkan kabar dari tetangganya bahwa pintu rumahnya terbuka, membuat korban pulang dan mengecek rumahnya.
“Adanya kabar itu korban langsung pulang bersama anaknya ke rumah, melihat barang berharga telah hilang seperti Sepeda motor Honda DA 1302 E beserta BPKB, TV Led ukuran 32 Inch merk LG, Antena Parabola dan receiver Merk matrix, Hitachi merk Panasonik, Pemasak nasi merk Miyako, Tabung gas 3 kg,” pungkasnya.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 10.000.000. dan selanjutnya korban datang ke Polsek Kapuas Murung melaporkan kejadian tersebut. Tidak lama kemudian akhirnya pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah kami amankan dan yang bersangkutan ini merupakan residivis dan perna dihukum perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2020 divonis 11 bulan penjara. Jadi untuk pasal yang kami kenakan sama seperti perbuatan pelaku sebelumnya yaitu Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan,”jelasnya. (alx)