- Pengakuan Istri J untuk Membuat Dugaan Laporan Penipuan kepada MFI
- Nashir: Kalau Ada Berita MFI Menjanjikan Pemindahan, Itu Hoax!
SAMPIT – Kasus dugaan penipuan yang ditudingkan kepada petugas Lapas Kelas IIB Sampit, MFI, disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi untuk menutup adanya dugaan peredaran narkoba di Lapas Sampit.
Kasus penipuan terhadap MFI ini terkait pemindahan tahanan narkoba inisial J dari Lapas Sampit ke Lapas Pontianak. Dimana J meminta MFI untuk membantu dirinya. Namun pemindahan itu tidak terjadi sesuai dengan kesepakatan. Hingga J pun sudah mengeluarkan uang Rp 500-an juta yang ditransfer kepada MFI.
Kepada awak media ini, MFI tidak membantah dirinya menerima uang dari J sebesar Rp 500-an juta. MFI menerangkan, uang yang diberikan kepada dirinya merupakan uang untuk fee atau membayar jasa pengacara yang akan menangani perkara banding dan kasasi yang dilakukan kejaksaan terhadap tahanan J.
“Memang benar uang itu masuk ke rekening saya kurang lebih Rp 500 juta. Namun, uang itu murni untuk fee pengacara dalam mengurus banding kasusnya J yang dilakukan oleh kejaksaan di MA dan kasasi,” kata MFI kepada Palangka Ekspres (PE), Senin (6/1/2025).
Ia menjelaskan, alasan J mengirimkan uang tersebut kepada dirinya, karena saat itu J sendiri yang meminta bantuannya untuk mencarikan pengacara dalam menangani banding yang dilakukan kejaksaan atas kasusnya.
“Jadi, sebenarnya saya itu sebagai perantara saja untuk mencarikan pengacara untuk J dalam menangani banding atas kasusnya. Saat itukan, jaksa mau menuntut J dipenjara selama 18 tahun kalau saya tidak salah, tapi J meminta saya mencarikan pengacara agar bisa menangani kasusnya untuk tetap di penjara selama 12 tahun sesuai dengan putusan hakim di pengadilan awal,” jelasnya.
MFI menyebutkan, bahwa uang yang diterimanya itu tidak sekaligus langsung Rp 500 juta. Namun uang itu ditransfer oleh keluarga J secara bertahap.
“Jujur saja, uang itu saya tidak tahu siapa yang mentransfer, yang saya tahu, itu uangnya punya J saja. Dan untuk transfer juga tidak sekaligus, kadang bisa Rp 70 juta, Rp 100 juta, hingga sampai totalnya Rp 500-an juta,” ungkapnya.
Terkait dengan pelaporan terhadap dirinya, MFI menuturkan bahwa itu merupakan skenario yang disusun oleh kalapas dan KPLP untuk menjebloskan dirinya ke penjara. Menurutnya, hal itu dilakukan agar MFI bisa tutup mulut adanya dugaan gratifikasi di Lapas Sampit.
Dan, tambahnya, lantaran dirinya mewawancara seorang tahanan berinisial A. Dimana A membeberkan adanya peredaran narkoba di Lapas Sampit oleh narapidana berinisial S. Menurutnya S adalah bandar yang cukup terkenal di Kota Sampit.
Sementara itu, NF (27) yang merupakan istri dari tahanan J, mengungkapkan bahwa laporan pihaknya ke kepolisian terhadap MFI tersebut adalah bentuk intimidasi dari kalapas dan KPLP serta staf lainnya.
“Saya diberitahu oleh suami saya bahwa dia diancam oleh kalapas dan KPLP akan di-sel-kan dan dipindahkan ke Nusa Kambangan, apabila tidak membuat laporan kepada MFI. Kami keluarga takut, sehingga ada salah satu keponakan J berinisial SHD melaporkan MFI pada tanggal 16 November lalu,” terangnya.
Pihak keluarga J, termasuk istrinya yakni NF mengakui tidak merasa dirugikan dengan adanya uang yang ditransfer kepada MFI. Karena uang tersebut untuk fee pengacara. Dan mereka pun terang NF, selama ini tidak pernah merasa ditipu oleh MFI.
“Sebenarnya kalau tidak ada ancaman terhadap suami saya itu, kami tidak akan pernah melaporkan MFI, karena kami selama ini tidak ada merasa ditipu, dan terkait uang itu juga kemauan kami keluarga untuk mendukung adanya bantuan hukum terhadap suami saya,” jelasnya.
Terpisah, Nahsir saat dikonfirmasi awak PE melalui whatsapp-nya, membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari J untuk mendampingi kasus banding dan kasasi J.
Nahsir pun mempertanyakan dugaan penipuan yang dilakukan oleh MFI. “Ya penipuannya dimana ya bang? kalau peristiwa itu memang MFI membantu saya untuk komunikasi dengan klien (J) di dalam lapas,” terangnya.
Terkait pemindahan J ke Lapas Pontianak, Nahsir menyebutkan bahwa MFI bukan orang yang menjanjikan kepada J. Melainkan pemindahan tersebut merupakan permintaan dari istri dan keluarga J.
“Keluarga dan istri J ingin J dipindah ke Lapas Pontianak agar mudah saat menjenguk J. Kalau ada berita MFI yang menjanjikan, itu fitnah alias berita hoax,” tegasnya.
“Pengurusan pemindahan J ini bisa dilakukan setelah ada putusan kasasinya turun. Baru saya nanti yang membuat permohonan pemindahan dari Lapas Sampit ke Lapas Pontianak,” tambahnya.
Terkait dengan aliran uang bernilai ratusan juta dari J kepada MFI dan kemudian diberikan kepada dirinya sebagai seorang pengacara, Nahsir tidak menepis hal tersebut. Meski untuk berapa jumlahnya ia enggan untuk membeberkan.
“Maaf kalau rincian yang ini masuk ke ranah privasi sebagai pengacara,” pungkasnya.
Sementara Oknum Kalapas Sampit, M, membantah adanya tindakan tekanan maupun intimidasi kepada keluarga J untuk melaporkan MFI.
“Kalau ada tekanan, mengapa nggak dicabut saja laporannya. Saya pun nggak kenal dengan SHD (Pelapor). Ketemu muka aja nggak pernah,” ucapnya. Bahkan, M mempertanyakan kenapa SHD yang tidak bicara. Malah istri J yang berbicara. (pri/cen)