
Anggota DPRD Kalteng, Wengga Febri Dwi Tananda.
PALANGKA RAYA – Dugaan peredaran narkoba dan praktik pungutan liar (Pungli) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mendapat sorotan dari kalangan wakil rakyat di Kalteng.
Anggota DPRD Kalteng Dapil II Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Seruyan, Wengga Febri Dwi Tananda, menyayangkan apabila peredaran narkoba dan praktik pungli memang benar terjadi di lingkungan lapas.
“Kalau itu benar, kita sangat menyayangkan. Apalagi isunya ada jual beli kamar tahanan,” ucapnya, baru-baru ini.
Ia menuturkan, kehidupan warga binaan di lembaga pemasyarakatan ini harus bebas dari narkoba. Bahkan praktik-praktik menyimpang lainnya. Pasalnya, terang Wengga Febri Dwi Tananda, para WBP yang dibina di lapas tujuannya agar mereka dapat sadar dan menjadi lebih baik lagi, ketika mereka kembali di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, hak para WBP pun harus sama jangan ada pilih kasih atau tebang pilih. Misalkan, kata dia, terkait dengan fasilitas kamar hunian.
“Karena yang ada di lapas tersebut fasilitasnya harus sama, dan jangan sampai dibeda-bedakan apalagi dengan ada nominalnya. Jangan sampai ada yang diistimewakan,” ucapnya.
Terkait dengan peredaran narkoba, sebagai wakil rakyat, ia meminta kepada pihak yang berwenang harus turun tangan untuk memastikan kebenarannya.
“Harus diselidiki dan diperiksa. Siapa-siapa yang terlibat, harus ditindak tegas. Jangan sampai isu-isu seperti ini dibiarkan saja. Kalau WBP bermasalah ditindak, begitupun kalau ada oknum petugas yang berbuat menyimpang dari aturan. Juga ditindak,” pungkasnya. (rdi)