
MULAI DITERAPKAN: Para WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan menggunakan e-Pas Pay untuk melakukan transaksi pembelian di Kantin Koperasi. FOTO: IST
Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Terapkan Penggunaan e-Pas Pay
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan menerapkan sistem pembayaran cashless, yaitu dengan cara transaksi digital Elektronik Pas Pay (e-Pas Pay). Hal tersebut dilakukan, sebagai bentuk upaya dalam mengatur bebas peredaran uang (BPU) di lapas.
e-PAS PAY merupakan kartu yang berbentuk seperti ATM, digunakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melakukan transaksi. Seperti membeli keperluan pribadi si Warung Serba Ada (Waserda) atau kantin koperasi Lapas.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yordani menjelaskan bahwa seluruh WBP saat ini yang berjumlah 584, akan menerima kartu e-Pas Pay. Sehingga nantinya, memungkinkan mereka untuk melakukan transaksi tanpa perlu menggunakan uang tunai secara langsung.
“Jadi, transaksi yang dilakukan WBP tanpa perlu bersentuhan dengan uang secara langsung. Penerapan ini dilakukan sebagai langkah proaktif Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya, Selasa (07/01/2025).
Selain itu, lanjutnya, mengacu pada Permenkumham Nomor 6 THN 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara dan Penggunaan alat tukar dalam bentuk virtual di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak sebagaimana diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor PAS-09.HH.01.04 Tahun 2021.
“Pengelolaan kartu e-Pas Pay dilakukan oleh Koperasi Lapas bekerjasama dengan PT. Fajar Basthi Sejahtera sebagai mitra Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan,” jelasnya.
Kalapas juga membeberkan terkait alur penggunaannya, dimulai dengan pemberian kartu kepada seluruh WBP. Selanjutnya, keluarga di luar Lapas dapat mengirimkan nominal uang melalui nomor virtual account yang dimiliki oleh WBP sebagai pemegang kartu e-Pas Pay.
“Kemudian WBP dapat menggunakan kartu e-Pas Pay untuk berbagai transaksi sehari-hari di dalam Lapas. Seperti pembelian keperluan kebutuhan pribadi sehari-hari di koperasi atau kantin Lapas,” tuturnya.
Menurut Yordani, penggunaan kartu e-Pas Pay ini juga sebagai bentuk dukungan untuk mengurangi risiko gangguan kamtib dan praktek pungli maupun gratifikasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan.
“Selain itu, hal ini sejalan dengan upaya Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan aman kepada Warga Binaan,” ucapnya. (ndi)