
Foto: UngTANDA TANGAN PERJANJIAN: Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani bersama Sekda Tony Harisinta menyaksikan Kadis Ketahanan Pangan Pulang Pisau, Paridah Ernawati menandatangani perjanjian kinerja di aula Banama Tingang, Rabu (8/1/2025).Foto: Ung
Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja pemerintah daerah, pencanangan pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan komitmen bersama Core Value ASN Berakhlak yang dilaksanakan di Aula Banama Tingang Kompleks Kantor Bupati Pulang Pisau, Rabu (8/1/2025).
ACARA tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani didampingi Sekda Tony Harisinta, dihadiri unsur perwakilan Forkopimda, para staf ahli, asisten, kepala OPD, camat dan undangan lainnya.
Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menyampaikan bahwa awal tahun 2025 merupakan periode yang tepat, iklim yang baik bagi semua perangkat daerah memulai resolusi kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Semangat ini, kata Pj Bupati, hendaknya terus dilandasi jiwa dan perjuangan kita semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu bekerja keras, inovatif dan kreatif dalam menjalankan program kerja pemerintah sehingga pembangunan dapat berjalan cepat, tepat dan akurat menyentuh harapan pemerintah dan masyarakat.
“Perjanjian kinerja ini merupakan bentuk komitmen dan kesepakatan untuk melaksanakan pelayanan publik disertai indikator kinerja dan didukung sumber daya anggaran dengan prinsip dan tujuan untuk meningkatkan integritas, transparansi, akuntabilitas aparatur,” ucap Pj Bupati Pulpis Hj Nunu Andriani.
Adapun tujuan perjanjian kinerja ini kata Pj Bupati, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi aparatur dan penilaian pencapaian keberhasilan tujuan dan sasaran organisasi serta menjadi awal munculnya inovasi-inovasi baru dalam hal pelayanan publik.
“Saya ingin Kabupaten Pulang Pisau terus bergerak maju, khususnya pada peningkatan akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi,” tegas Hj Nunu Andriani.
Pj Bupati menambahkan saat ini kerja dan kinerja pemerintahan selalu disorot dan dinilai secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat, stigma baik dan buruknya pemerintahan sangat bergantung pada peran aparat pemerintah dalam hal ini untuk memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku kemudian mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil yang tertuang dalam SAKIP.
“Kami sangat bersyukur bahwa pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dipercaya untuk meraih predikat SAKIP B atau baik. Tentunya hal ini merupakan sebuah prestasi baik dan juga sebagai tantangan untuk lebih memperbaiki kinerja Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menjadi akuntabel, ” tukasnya.
Pj Bupati mengajak pada tahun 2025 untuk membiasakan diri untuk tertantang dalam meraih prestasi kinerja yang positif.
Pendandatangan perjanjian kinerja ini merupakan salah satu tahapan dalam SAKIP yang termuat dalam Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
“Perjanjian kinerja ini merupakan lembar dokumen yang berisi penugasan dari kepala daerah bersama pimpinan tinggi pratama yang lebih tinggi dang selanjutnya kepada pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagai pimpinan instansi yang lebih rendah hingga sampai kepada individu untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai indikator kinerja,” pungkasnya.
Perjanjian kinerja kata Pj Bupati memiliki lima tujuan, yakni sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta dasar pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar pemberian amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja penerima amanah dan sebagai dasar penetapan sasaran kinerja pegawai negeri sipil atau PNS.
“Kelima poin tersebut jika dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tentunya akan memberikan hasil yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat, ” tandasnya. (ung)