
PARIPURNA: Suasana Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng. (Foto: Hardi/PE)
PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong memimpin pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (10/1/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut membahas terkait, pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, yaitu Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan.
Selanjutnya Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Terkait hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin mengungkapkan bahwa pansus yang dibentuk untuk membahas Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dipimpin oleh Sugiyarto, dengan Bryan Iskandar sebagai Wakil Ketua dan Tomy Irawan Diran sebagai Sekretaris.
Sementara itu, pansus untuk membahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan serta Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diketuai oleh Muhajirin, dengan Lohing Simon sebagai Wakil Ketua dan Sudarsono sebagai Sekretaris. Pansus untuk Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dipimpin oleh M. Rusdi Gozali, dengan Wakil Ketua Yetro M. Yoseph dan Sekretaris Sirajul Rahman.
Saat selesai pembacaan nama-nama anggota pansus, Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong meminta persetujuan dari forum, dan seluruh peserta rapat setuju pembentukan pansus tersebut.
“Kami ingatkan agar setiap anggota pansus bekerja secara optimal dan cepat dalam menyelesaikan pembahasan empat raperda tersebut, sehingga dapat segera terealisasi dengan baik,” tandasnya. (rdi)