
Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong.
PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong menyampaikan, target penyelesaian pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan dalam waktu tiga sampai empat bulan ke depan.
Target tersebut, ditetapkan setelah pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus), yang akan membahas Raperda-Raperda tersebut.
“Target kita adalah tiga sampai empat bulan ke depan, keempat Raperda ini sudah selesai dibahas,” kata Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, saat selesai melaksanakan Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 Jumat (10/1/2025) kemarin.
la menegaskan, pentingnya penyelesaian pembahasan Raperda ini untuk menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan masyarakat Kalteng. Keempat Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Setelah melalui proses pembahasan yang matang di Pansus, keempat Raperda tersebut akan kembali dibahas dalam rapat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Hal ini diharapkan dapat memperkuat payung hukum dalam berbagai sektor penting di Kalteng,” tandasnya.
Diketahui, keempat Raperda yang akan dibahas meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Ia menyampaikan, optimismenya bahwa target tersebut dapat tercapai. la berharap agar Pansus yang telah dibentuk dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam membahas Raperda-Raperda tersebut.
Proses pembahasan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pakar, dan masyarakat, untuk memastikan hasil yang komprehensif dan berkualitas. (rdi)