
PENGUNGKAPAN NARKOBA: Pihak Satresnarkoba Polres Katingan meringkus dua pengedar sabu dan mengamankan sejumlah barang bukti di Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan. FOTO: IST
KASONGAN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan. Dalam operasi yang dilakukan, pada Minggu (12/1/2025) malam, Polisi awalnya meringkus satu pelaku berinisial J (35) yang diduga sebagai pengedar dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah sekitar Jalan Tjilik Riwut Km. 16, Desa Luwuk Kanan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Tidak hanya di rumah pelaku, kita juga melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan di sebuah gedung walet di lokasi yang sama,” ungkap Supriyadi, Senin (13/01/2025).
Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya enam paket sabu dengan berat bruto 20,09 gram, timbangan digital, handphone, serta uang tunai Rp. 1,5 juta yang diduga hasil penjualan.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Katingan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Taka hanya sampai di situ, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan hingga kemudian meringukus satu pelaku lagi berinisial KS (20), yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun Hampangen, Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, Senin (13/01/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Penangkapan KS bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, KS kedapatan membawa dan menyembunyikan dua paket sabu,” tutur Supriyadi.
Pelaku sempat mengelabui petugas dengan berpura-pura baru tiba di lokasi. Namun berkat kejelian anggota, upaya KS gagal.
“Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket sabu dengan berat bruto 9,84 gram, sebuah buku catatan, kantong plastik dan handphone,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Kasat Resnarkoba.
Supriyadi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Dia meminta, agar segera melaporkan setiap informasi yang mencurigakan.
“Peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat. Mari kita bersama-sama memerangi kejahatan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” ucapnya. (ndi)