
Sahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko. (Foto: IST)
PALANGKA RAYA – Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita diminta agar tidak melampaui batas toleransi. Gubernur Kalteng melalui Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko mengatakan akan menindaklanjuti arahan langsung Menteri Perdagangan RI terkait pengawasan HET Minyakita pada Rakor Pengendalian Inflasi secara virtual di Ruang Rapat Bajakah, LT. II, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/1).
“Tentu setelah ini pemprov melalui dinas teknis terkait di setiap Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti untuk memastikan para penjual telah memasang banner bertuliskan HET Minyakita yang harus diketahui masyarakat pembeli,” ujarnya.
Diketahui, Mendag meminta kepada dinas terkait agar melakukan himbauan kepada pedagang pasar yang menjual Minyakita untuk memasang spanduk ataupun banner berisi informasi HET minyakita Rp 15.700 per liter di setiap muka toko, kios ataupun warung penjual. Dalam waktu dekat, surat edaran langsung pun akan disampaikan kepada pengelola pasar rakyat di seluruh Indonesia.
“Mulai hari ini ditegaskan. Bagi para pelanggar sudah ada sanksi pidana dan denda yang menjual Minyakita diatas HET, yakni seperti tertuang di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” lanjut Yuas.
Disamping itu, disinggung soal pemantauan harga, Yuas Elko juga menegaskan bahwa pihaknya mengerahkan sejumlah petugas untuk melakukan pencatatan harga di pasar setiap hari sehingga dapat memantau perkembangan harga bahan pokok.
“Ada petugas pencatatan harga di pasar yang setiap hari melakukan pemantauan. Ini penting untuk memastikan bahwa harga tetap terkendali dan tidak ada lonjakan yang signifikan,” tukasnya. (fit/abe)