
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah. (Foto: Ant)
PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah meminta, pemerintah kota (Pemko) agar dapat membenahi sistem administrasi pertanahan untuk mencegah terjadinya sengketa tanah.
“Pentingnya peningkatan administrasi di sektor pertanahan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini perlu dilakukan guna mengurangi konflik yang sering terjadi akibat ketidakjelasan status tanah,” katanya, Senin (20/1).
Dia mengungkapkan, perbaikan menyeluruh pada proses administrasi, harus dimulai dari pengukuran, pendaftaran, hingga penerbitan sertifikat tanah, menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem yang lebih tertib.
Dengan demikian warga di Kota Palangka Raya bisa mendapatkan keadilan dan kejelasan dalam setiap menyelesaikan sengketa lahan sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Langkah ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meminimalisir potensi sengketa tanah. Untuk itu harus ada sistem administrasi pertanahan yang baik,” ucapnya.
Rusdiansyah juga menekankan, bahwa transparansi dan efisiensi dalam pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dengan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau, masyarakat di Kota Palangka Raya akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus hak atas tanah mereka.
“Hal ini juga mendukung iklim investasi dan pembangunan yang baik, sehingga pembangunan di Kota Palangka Raya dapat terus berkembang dan maju,” ujarnya.
Namun, politisi dari PKB ini menyadari adanya berbagai tantangan yang perlu diatasi pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam membenahi sistem administrasi pertanahan.
Tantangan tersebut, yakni kurangnya tenaga ahli di bidang pertanahan, penggunaan teknologi yang masih terbatas, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas hak atas tanah.
Untuk itu ia berharap pemerintah dapat mengoptimalkan sinergi lintas sektor untuk mengatasi hambatan tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat, menurutnya, menjadi bagian yang tak kalah penting.
“Dengan sosialisasi yang baik, masyarakat di Kota Palangka Raya akan semakin sadar untuk memastikan tanah mereka memiliki perlindungan hukum yang kuat,” imbuhnya. (ant)