
SIDANG: Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, saat mengikuti sidang sengketa hasil pilkada di MK.Foto: Ist
PALANGKA RAYA – Terkait perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya 2024 dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.
Bantahan disampaikan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025).
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro menyampaikan, KPU Palangka Raya yang merupakan termohon dalam perkara ini.
Ia mengatakan, bahwa seluruh dalil permohonan yang disampaikan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Nomor Urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata tidaklah berdasar. Adapun beberapa hal yang didalilkan dalam permohonan, diantaranya menyoal penggelembungan suara dan politik uang.
“Termohon membantah dengan menyatakan dalil pemohon tidak benar, tidak jelas, dan tidak berdasar karena pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan rinci terkait dalil-dalil Pemohon tersebut,” ucapnya.
Bantahan termohon diperkuat dengan nihilnya rekomendasi yang diterbitkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya selama pelaksanaan Pilwako 2024. KPU Palangka Raya juga menegaskan, seluruh pihak, termasuk Pemohon sudah sepakat dengan hasil penghitungan suara.
“Saat dilakukan rekapitulasi penghitungan suara, baik pada tingkat TPS sampai dengan kota, saksi Pemohon telah menandatangani dokumen rekapitulasi,” lugasnya.
Senada dengan termohon, Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Nomor Urut 2 Fairid Naparin dan Achmad Zaini, Ahmad Suherman juga membantah seluruh dalil Permohonan. Di antara yang dibantah, berkaitan dengan money politics melalui bantuan sosial (bansos) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mengenai bansos tersebut, pihak terkait berargumen sudah tidak lagi menjabat Walikota Palangka Raya sejak 24 September 2023.
“Sebagaimana petikan Keputusan Mendagri yang diterbitkan tanggal 13 September 2023,” ungkapnya.
Tudingan keterlibatan OPD itu juga disorot oleh Bawaslu Palangka Raya pada persidangan kali ini. Bawaslu Palangka Raya sebagai Pemberi Keterangan menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait hal tersebut.
Adapun pelaporan yang diterima Bawaslu Palangka Raya terkait money politics, yakni pembagian sarung menggunakan dana hibah Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya. Namun pelaporan itu tidak bermuara pada rekomendasi, sebab tidak memenuhi syarat materiil.
“Dinyatakan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil dikarenakan Pelapor tidak menyertakan alat bukti yang lengkap,” kata Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati. (rdi)