
IMBAUAN: Pedagang kaki lima di sepanjang kawasan jembatan Merdeka Puruk Cahu diberikan edukasi dari Anggota Satpol PP setempat. (Foto: IST)
PURUK CAHU – Pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang kawasan Jembatan Merdeka, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya diberikan edukasi dan imbauan dari Anggota Satpol PP setempat.
Sosialisasi dan imbauan pada Senin (3/2) lalu dilakukan lantaran keberadaan pedagang dinilai dapat mengganggu pengguna jalan. Juga dapat memicu berkurang nilai estetika Kota Puruk Cahu, karena terlihat kumuh dan kurang bersih.
Diketahui bahu jalan kawasan jembatan Merdeka Puruk Cahu ini sebenarnya tidak diperuntukan untuk berjualan, tidak ada aturan yang memperbolehkan untuk dijadikan lokasi atau tempat berjualan.
Dengan demikian pihak Satpol PP tidak melakukan penertiban, namun hanya untuk memberi imbauan supaya pedagang tidak melebarkan lapak jualannya ke bahu jalan yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan raya.
Kasat Pol PP dan Damkar Mura K Zen Wahyu, menyebutkan, bahwa kegiatan sosialisasi kepada pedagang kaki lima ini dilakukan pihaknya untuk memberikan edukasi dan himbauan agar mereka berjualan dapat memperhatikan keamanan dan keselamatan pengendara dan pedagang itu sendiri.
“Mengingat ini jalan pintu keluar masuk kota puruk cahu, pedagang diberi pemahaman agar mereka berjualan tidak mengganggu pengguna jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pedagang,” pungkasnya. (udi/abe)