
USAI SIDANG: Nomor Urut 03, Saiful – Firdaus usai mengikuti sidang dismissal di Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (05/02/2025) malam.FOTO: IST
Putusan Sidang Dismissal, MK Tolak Permohonan Sakariyas – Endang
KASONGAN – Dalam putusan sidang dismissal, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada Pilkada Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Sakariyas-Endang Susilawatie.
Ketua Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan penolakan permohonan perkara pada sidang dismissal, pada Rabu (05/02/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Penolakan naik perkara permohonan, karena majelis hakim menilai permohonan diajukan melewati ambang batas waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03, Saiful – Firdaus yang meraih suara terbanyak, bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Katingan Tahun 2024.
Saiful didampingi Firdaus dan sejumlah timnya menyampaikan ungkapan syukur dan kebahagiaan. “Kami sangat berbahagia sekali, apa yang kami perjuangkan selama ini telah tercapai dan terwujud sesuai harapan kami,” tuturnya di Jakarta, usai mengikuti sidang dismissal.
Dengan putusan itu juga, lanjut dia, segala materi yang dijadikan dalil oleh pihak pemohon ditolak oleh para hakim MK.
“Ini semakin menguatkan perasaan kami dan tim kami, bahwa kami mengikuti Pilkada sesuai dengan ketentuan yang diatur penyelenggara,” kata Saiful.
Di sisi lain, Saiful berjanji dirinya bersama Firdaus akan kembali merajut tali persatuan masyarakat yang terkotak-kotak selama pelaksanaan pesta demokrasi di Bumi Penyang Hinje Simpei.
“Kami akan menjadikan masyarakat yang terkotak-kotak untuk bersatu kembali. Kita ingin menyatukan semuanya untuk membangun daerah, demi mewujudkan Katingan Berkarya Maju Bersama,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni mengungkapkan jika pihaknya akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Rapat Pleno terbuka dilaksanakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Katingan, pada Kamis (06/02/2025) mulai pukul 20.00 WIB. Setelah rapat, hasilnya akan kita serahkan kepada DPRD Kabupaten Katingan. KPU Katingan hanya sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih saja,” ujarnya, kamis (06/02/2025).
Terkait putusan MK, Wahyuni menjelaskan jika majelis hakim menggugurkan permohonan perkara Paslon Nomor Urut 1 karena terlambat mendaftar. Sebab, registrasi pihak kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1 dilakukan pada tanggal 7 Desember 2024 pukul 00.27 WIB.
“Seharusnya, registrasi terakhir dilakukan pada tanggal 6 Desember 2024. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi. Sementara untuk jadwal pelantikan, itu bukan ranah KPU. Namun kemungkinan berdasarkan informasi dari media, pelantikan Paslon terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari mendatang,” terangnya. (ndi)