
Ilustrasi: dan
Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Pabrik Tepung Ikan
PANGKALAN BUN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggeledah kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Selasa (11/2).
“Pengusutan kasus ini kita laksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/0.2.14/Fd.2/01/2025,” kata Kepala Kejari Kobar Johny A Zebua, Rabu (12/2/2025) dilansir dari antara.
Johny mengatakan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menyita berbagai dokumen dan barang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Pengumpulan bukti terus kita lakukan demi memperkuat penyidikan,” ucapnya.
Proyek pengelolaan pabrik tepung ikan tersebut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat industri perikanan merupakan sektor strategis bagi perekonomian daerah.
Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan mendalami bukti serta fakta hukum. Tim penyidik Kejari Kobar juga telah memeriksa 15 saksi, untuk mendalami kasus tersebut. Hal itu guna mengungkapkan dugaan penyimpangan pada proyek Rp5,4 miliar dari APBN itu.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk mengerucutkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini, dan kita terus mendalami setiap keterangan yang diberikan oleh para saksi,” ujarnya.
Penyidik berharap dari hasil pemeriksaan para saksi ini, nantinya akan muncul titik terang mengenai aktor utama di balik dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Jhony menambahkan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut dan membawanya hingga ke meja hijau. Dia memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar tidak akan main-main dalam mengungkap fakta di balik dugaan penyalahgunaan anggaran proyek ini, kita berkomitmen akan menuntaskan kasus ini,” demikian Johny A Zebua. (ant)