
Kejaksaan Tinggi
Diduga Terkait Korupsi Perizinan Pertambangan
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menggeledah ruangan bagian hukum di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara (Barut), terkait dugaan korupsi izin tambang di wilayah setempat.
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, didampingi Kasidik, Eko Nugroho, membenarkan adanya penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012.
“Penggeledahan dilaksanakan pada hari ini Selasa (11/2/2025) pukul 15.00 WIB, Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di ruangan bagian hukum kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara,” kata Eko Nugroho dilansir dari antara.
Ia menuturkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan penerbitan izin tambang di Kabupaten Barut dalam rentang tahun 2009 hingga 2012.
“Kami terus mendalami kasus dugaan korupsi izin tambang ini untuk mengungkap adanya potensi penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan,” bebernya.
Terkait proses lebih lanjut dan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut, penyidik Kejati Kalteng masih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa maupun kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini.
Pihaknya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan demi menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel sehingga perkara tersebut tidak ada yang ditutupi oleh penyidik.
Sementara Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Muhlis, mengatakan bahwa tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Kalteng telah izin untuk mengumpulkan data atau dokumen pertambangan sejak tahun 2009 sampai 2011, bahkan ada dari 2005 di Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Utara.
“Tim penyelidik dari Kejati Kalteng tidak ada melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati, informasi yang beredar seakan-akan yang digeledah adalah ruangan kerja kita,” kata Pj Bupati Muhlis.
Dia mengatakan, karena mereka telah berkoordinasi dengan pihak Bagian Hukum Setda Barito Utara, jadi tidak ada bahasa penggeledahan di ruangan tersebut.
Data atau dokumen yang diminta atau dikumpulkan memang ada yang terputus, sehingga menjadi kesulitan di bagian hukum untuk menyampaikan data yang diminta pihak tim penyidik.
“Kami hanya ingin meluruskan saja informasi yang terjadi simpang siur agar tak menjadi informasi liar di tengah masyarakat,” ucapnya.
Hingga sampai saat ini berdasarkan informasi pihak Kejati Kalteng belum membeberkan apa saja dokumen dan data yang mereka ambil dari ruangan tersebut.
Para penyidik Kejati Kalteng juga masih mengembangkan perihal tersebut, agar dugaan korupsi tambang tersebut terang benderang nantinya. (ant)