
FOTO BERSAMA - Pj. Sekda Katingan, Drs. Deddy Ferras, M.Si, CGCAE bersama narasumber dan pejabat lainnya saat menghadiri Rapat Pembahasan Revisi Penyesuaian Tarif Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, baru-baru ini. (FOTO: DISKOMINFOSTANDI KATINGAN)
KASONGAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Drs. Deddy Ferras, M.Si, CGCAE secara resmi membuka kegiatan Rapat Pembahasan Revisi Penyesuaian Tarif Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan berlangsung di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan, baru-baru ini.
Rapat asistensi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penyusunan kebijakan pajak dan retribusi di Kabupaten Katingan. Ada pula, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Katingan.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda menyampaikan bahwa revisi atau perubahan Perda sebagaimana dimaksud, perlu segera ditetapkan sebagai tolak ukur pencapaian realisasi target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2025.
“Adapun tujuan rapat ini, agar seluruh perangkat daerah pengelola serta pemungut pajak daerah dan retribusi daerah untuk bersama-sama mengevaluasi terhadap ketentuan dan tarif yang ada di dalam Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Dia berharap, melalui kegiatan ini akan melahirkan pemikiran dan ide-ide serta informasi terbaru dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Dengan adanya rapat asistensi ini, diharapkan pula dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan daerah,” tutur Dedy.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga, dalam laporannya menjelaskan bahwa maksud dan tujuan rapat ini supaya semua dapat bersama-sama menyusun revisi atau perubahan terhadap Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Termasuk pula dengan permasalahan dan kendala yang dihadapi. Hal ini sebagai upaya dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Katingan. Kegiatan ini difasilitasi oleh Narasumber dari Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI,” ujarnya. (ndi)