
DIWAWANCARA: Plt Sekda Provinsi Kalteng, Katma F Dirun, saat diwawancarai awak media, Kamis (13/2/2025).FOTO: IFA/PE
Untuk Melintas di Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun
PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, telah resmi menandatangani kebijakan baru yang menghentikan sementara angkutan barang dari sektor pertambangan dan kehutanan.
Kebijakan ini untuk angkutan hasil pertambangan dan kehutanan yang melewati ruas jalan Bukit Liti -Bawan – Kuala Kurun. Kebijakan ini diambil setelah rapat Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kalteng pada 30 Januari 2025 yang membahas kondisi infrastruktur jalan.
Keputusan tersebut tercatat dalam surat dengan Nomor 500.11.1/06/2025 yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Pj Bupati Pulang Pisau, dan Pj Bupati Kapuas. Kebijakan ini untuk menjaga kestabilan kondisi jalan yang selama ini dilalui oleh kendaraan angkutan barang, terutama yang berasal dari sektor pertambangan batu bara dan kehutanan.
Menurut Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F Dirun, kebijakan ini diambil setelah pihak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terkait kondisi jalan yang dilalui oleh kendaraan angkutan berat.
“SK Gubernur yang baru keluar terkait larangan angkutan batu bara lewat jalan umum wilayah Gunung Mas ini kita stop. Kami akan melakukan identifikasi secara teknis terkait beban jalan yang terlalu tinggi. Daya dukung badan jalan yang seharusnya maksimal 8 ton ternyata belum memadai,” jelasnya kepada awak media usai menghadiri rakor RIPJ PID serta PUD Kalteng tahun 2025, Kamis (13/2/2025).
Katma menambahkan, bahwa kebijakan penghentian angkutan barang yang melintasi ruas jalan tersebut akan berlangsung sementara waktu, hingga evaluasi teknis selesai dilakukan. Pemerintah daerah, melalui dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), serta aparat kepolisian, akan bertindak secara tegas untuk memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan baik.
“Kami masih dalam tahap tindakan preventif. Tim yang akan melakukan pengawasan sedang dalam tahap persiapan. Dinas terkait bersama aparat kepolisian akan memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,” ucapnya.
Salah satu alasan utama dibalik penghentian angkutan barang berat adalah kondisi jalan yang tidak mampu lagi menampung beban berat dari kendaraan angkutan batu bara dan hasil hutan. Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun merupakan salah satu jalan penting yang menghubungkan beberapa kabupaten di Kalteng.
Namun, setelah melalui evaluasi, ditemukan bahwa daya dukung jalan tersebut sangat terbatas. Pihak pemerintah memutuskan untuk segera melakukan identifikasi teknis lebih mendalam untuk mengukur kapasitas jalan tersebut agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut.
“Selama ini, angkutan batu bara dan kehutanan memiliki dampak besar terhadap kondisi jalan. Beban yang terlalu berat mempengaruhi daya tahan jalan, bahkan dapat menyebabkan kerusakan yang semakin parah. Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti dengan kajian lebih mendalam terkait kondisi jalan ini,” tutupnya. (ifa)