PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Inspektur Daerah, Saring menghadiri Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/2).
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto dalam arahannya mengatakan, bahwa SKB Stranas PK ini memberikan fokus pada perizinan atau tata kelola, masalah keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Sejumlah aksi juga disepakati, diantaranya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tumpang Tindih Izin di Kawasan Hutan, Pengawasan Kuota Impor, Transparansi Data Beneficial Ownership, Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional, Digitalisasi Layanan Publik dan Perizinan serta 10 aksi lainnya.
Ketua KPK pun meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar menjalankan aksi Stranas PK tersebut dengan semaksimal mungkin.
Ia menyebut, pelaksanaan Stranas PK 2025 – 2026 akan dievaluasi setiap tiga bulan dan dilaporkan kepada Presiden setiap enam bulan secara berkala.
“Semoga pelaksanaan Stranas PK ini bisa membawa banyak perubahan dan mengurangi tingkat korupsi. Kami juga berharap, masyarakat bisa terlibat dan memberikan usulan atau perbaikan yang harus dilakukan sehingga dapat memaksimalkan di sektor pencegahan korupsi,” tukasnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kalteng, Saring menyatakan, Pemerintah Provinsi dalam hal ini sangat menyambut baik adanya SKB Stranas PK 2025-2026. Dirinya memastikan, Pemerintah siap untuk menjalankan aksi Stranas PK sesuai kewenangan.
“Kita tunggu aksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi seperti apa, Pemerintah Kabupaten atau Kota seperti apa, yang pastinya kita selalu siap. Yang harus dilakukan adalah menyiapkan strukturnya, siapa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan aksi nanti lintas Perangkat Daerah dan juga melakukan rencana aksi untuk tahun 2025,” pungkasnya. (fit/abe)