
SOSIALISASI - Pj. Sekda Katingan, Drs. Deddy Feras, M.Si, CGCAE saat menghadiri Sosialisasi Pedoman Teknis Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award di Gedung Salawah, Kasongan, Rabu (12/02/2025). (FOTO: DISKOMINFOSTANDI KATINGAN)
KASONGAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Drs. Deddy Feras, M.Si, CGCAE secara resmi membuka acara Sosialisasi Pedoman Teknis Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) dan Paralegal Justice Award (PJA). Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Katingan ini, dilaksanakan di Gedung Salawah, Kasongan, Rabu (12/02/2025).
Dalam sambutannya, Deddy Feras menekankan pentingnya kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan guna menciptakan masyarakat yang taat hukum serta menjunjung tinggi keadilan. “Kami juga mengapresiasi peran para camat, lurah, dan kepala desa yang hadir dalam kegiatan ini sebagai garda terdepan dalam menerapkan aturan hukum di wilayahnya masing-masing,” tuturnya.
Deddy mengungkapkan, untuk mewujudkan kesadaran hukum, perlu dibentuk suatu wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang sama-sama memiliki kemauan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya sendiri maupun kelompok masyarakat. “Sehingga pembentukan desa/kelurahan sadar hukum menjadi penting perannya dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” ucapnya.
Menurut Pj. Sekda, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keterampilan aparatur desa dan kelurahan dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menciptakan masyarakat sadar hukum di Kabupaten Katingan. “Kita berharap dengan adanya kegiatan ini, semakin banyak desa dan kelurahan yang berkomitmen terhadap penegakan hukum,” ujar Deddy Feras dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Deddy juga menyampaikan pentingnya efisiensi anggaran sesuai dengan petunjuk pusat. Dia menegaskan, bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan bijak dan tepat sasaran agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan desa dan kelurahan di Kabupaten Katingan semakin memahami serta menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan sehari-hari, guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan berkeadilan,” imbuhnya.
Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kabupaten Katingan adalah kabupaten pertama di Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Hal ini menunjukkan komitmen Kabupaten Katingan dalam meningkatkan kesadaran hukum di wilayahnya.
Acara ini dihadiri oleh camat, lurah, dan kepala desa dari seluruh Kabupaten Katingan. Para peserta mendapatkan pemaparan terkait pedoman teknis pembentukan desa/kelurahan sadar hukum serta mekanisme penilaian Paralegal Justice Award. Selain itu, mereka juga diberikan pemahaman mengenai peran paralegal dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum di tingkat masyarakat. (ndi)