PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) menggelar, Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang I Tahun 2025 dengan agenda mendengarkan pandangan umum lima fraksi di DPRD terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Mura, sekaligus penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, H Rumiadi SE SH MH didampingi lengkap unsur pimpinan bersama para anggota legislatif lainnya serta turut dihadiri jajaran pemerintah daerah yang dipimpin langsung oleh Bupati Mura, Heriyus SE bersama unsur Forkopimda.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi SE SH MH saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, tiga buah raperda usulan pemerintah daerah ini berupa Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. Juga raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan raperda tentang pengelolaan sampah di Mura.
“Selain tiga Raperda usulan pemerintah daerah, kami dari DPRD juga mengajukan satu Raperda tentang ganti rugi tanam tumbuh. Sehingga hari ini kita mengagendakan penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi yang ada di DPRD,” kata politisi PDI Perjuangan ini, Senin (17/3).
Pihaknya sangat berharap, atas pengajuan beberapa raperda tersebut, nantinya usai proses pembahasan bersama untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah dapat menjadi dasar hukum yang melindungi kepentingan publik. Juga pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai regulator pemerintahan.
“Harapan kita, kedepan Raperda yang akan disahkan menjadi Perda ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (udi/abe)