PilkadaPolitikUtama

Massa Minta Pasangan Agi-Saja Didiskualifikasi

272
×

Massa Minta Pasangan Agi-Saja Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Massa Minta Pasangan Agi-Saja Didiskualifikasi1
DEMO: Ratusan massa pendukung pasangan calon nomor urut 01, Gogo-Helo melakukan aksi di kantor Bawaslu Barito Utara. Tampak anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, Kristaten Jon, digiring keluar dari kantor bawaslu usai bersitegang dengan massa.FOTO: IST
Example 468x60

Tuntutan Pendukung Pasangan Gogo-Helo Terkait Dugaan Politik Uang Jelang PSU Barito Utara

PALANGKA RAYA – Dugaan politik uang yang terungkap pada Jumat (14/3/2025) lalu, menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara (Batara), membuat ratusan orang menggelar aksi di kantor Bawaslu Barito Utara, Senin (17/3/2025).

Mereka bertekad mengawal ketat proses hukum yang tengah ditangani pihak Bawaslu setempat. Massa juga melakukan orasi serta mengirim 10 orang perwakilan untuk turut menyaksikan proses pengambilan keputusan Bawaslu.

Example 300x600

Ratusan massa yang melakukan aksi ini merupakan pendukung pasangan calon nomor urut 01, H Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (Gogo-Helo). Mereka menuntut pasangan calon nomor urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) didiskualifikasi.

Salah satu relawan Gogo – Helo, Syalimuddin Mayasin, mengatakan laporan dugaan pidana terkait kasus ini telah disampaikan ke pihak kepolisian.

“Untuk administrasi, Bawaslu kabupaten berencana menyerahkannya ke tingkat provinsi. Namun, kami menilai ada kesalahan dalam telaah mereka. Seharusnya, kajian di tingkat kabupaten sudah cukup untuk masuk dalam kategori Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” ujarnya saat dilansir dari prokalteng.

Menurutnya, saat pihaknya menelusuri lebih dalam dokumen yang ada, Bawaslu Kabupaten justru menyerahkan kasus ini ke provinsi.

Oleh karena itu, massa tetap bertahan di kantor Bawaslu untuk mendesak agar kajian yang dilakukan bisa menjadi bahan koreksi di tingkat provinsi.

“Kami anggap kajian di sini sudah final. Namun, karena Bawaslu Kabupaten tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi diskualifikasi ke KPU, maka keputusan ada di tangan Bawaslu Provinsi,” imbuhnya.

Hingga malam, massa aksi masih bertahan di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara, menuntut kejelasan proses hukum kasus tersebut.

“Kami mulai aksi sejak pagi dan sampai sekarang masih bertahan. Kami ingin memastikan tuntutan kami benar-benar diperhatikan,” kata Syalimuddin.

Mereka meminta Bawaslu segera mendiskualifikasi Paslon AGI – Saja karena diduga terlibat politik uang dengan nilai Rp 250 juta. Syalim menyebut ada sembilan orang yang ditangkap dalam kasus ini, termasuk wakil bendahara tim paslon 02.

“Kami menuntut agar Bawaslu segera mendiskualifikasi Paslon 02. Namun, mereka berdalih bahwa proses ini harus melalui tahapan 14 hari sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi telah memenuhi syarat formil dan materiil, dan akan segera dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Kalteng. Selain itu, Bawaslu juga akan melaporkan kasus pidana ini ke Polres Barito Utara.

Namun, massa menemukan fakta bahwa laporan yang akan dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi tidak mencakup laporan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 14 Maret lalu, melainkan laporan pada 16 Maret 2025. Hal ini memicu protes dari massa, yang menilai ada upaya untuk mengaburkan dan menutupi fakta yang sebenarnya.

“Kita protes terkait laporan itu, ini kami masih di Kantor Bawaslu bersama tim kuasa hukum untuk mempertanyakannya,” tegas Mahyudin, salah satu Tim Pemenangan Gogo-Helo.

Dalam aksi itu, massa tersulut emosi dan meminta anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, Kristaten Jon, keluar dari kantor bawaslu dan menyuruh Kristaten Jon angkat kaki dari Barito Utara. Kemarahan massa ini dipicu, lantaran penjelasan Kristaten Jon terkait TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif).

Menurut Kristaten Jon, sanksi diskualifikasi harus ada terjadi yang disebut TSM, yaitu terstruktur, sistematis dan masif. Dampaknya mungkin bisa terlihat tetapi harus dibuktikan TSM-nya. Sehingga dia tidak menjamin diskualifikasi langsung bisa.

“Saya tidak menjamin pak ini (diskualifikasi) langsung bisa, tidak, karena di dalam Undang-Undang sudah dibatasi TSM itu hanya sampai pemungutan suara, bukan Pemungutan Suara Ulang,” kata Kristaten Jon. (cen)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *