Feature

Batal Unjuk Rasa, CPNS dan PPPK Katingan Bagikan Takjil

54
×

Batal Unjuk Rasa, CPNS dan PPPK Katingan Bagikan Takjil

Sebarkan artikel ini
UNGKAPAN SYUKUR: Aliansi Pejuang CPNS dan PPPK Kabupaten Katingan membagikan Takjil di Jalan Tjilik Riwut, Kasongan depan Pintu Gerbang Kantor Bupati Katingan, pada Selasa (18/03/2025) sore. FOTO: IST

Bentuk Ungkapan Syukur Proses Pengangkatan Dipercepat

Pemerintah mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Bulan Juni Tahun 2025, sedangkan PPPK Tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober Tahun 2025.

PERCEPATAN itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (17/03/2025) lalu.

Sebagai bentuk ungkapan syukur dan bertepatan pula dengan Bulan Suci Ramadan yang penuh berkah, Aliansi Pejuang CPNS dan PPPK Kabupaten Katingan kebutuhan Tahun 2024 melakukan pembagian Takjil untuk pengendara yang melintas di Jalan Tjilik Riwut, Kasongan depan Pintu Gerbang Kantor Bupati Katingan, pada Selasa (18/03/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Okta Yasadiraga selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi menyampaikan, bahwa saat ini telah terbit Instruksi Presiden terkait dibatalkan penundaan pengangkatan yang dijadwalkan Maret Tahun 2026 menjadi Juli Tahun 2025 untuk CPNS. Sementara untuk tenaga PPPK, paling lambat pada Oktober Tahun 2025.

“Mwakili seluruh Calon PNS dan Calon PPPK kebutuhan Tahun 2024, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak presiden yang telah mendengar dan segera mengambil tindakan terkait aksi tuntutan di berbagai daerah,” ujar Okta.

Menurut dia, sebelumnya muncul keresahan CPNS dan PPPK karena terjadinya penundaan jadwal pengangkatan. Semula akan dilaksanakan pada 1 Maret 2025 ini, namun kemudian berubah sesuai hasil rapat pihak Kemenpan RB dengan Komisi 2 DPR RI.

“Itulah yang membuat massa yang terdiri dari CPNS dan PPPK melakukan Aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Namun pada akhirnya, instruksi Presiden telah keluar. Sehingga, surat dari Kepala BKN 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal penyesuaian jadwal seleksi calon ASN kebutuhan tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Korlap Aksi.

Perlu diketahui, Aliansi Pejuang CASN Kabupaten Katingan Tahun 2024 ini sempat viral dikarenakan adanya rencana aksi serentak se-Indonesia yang akan dilaksanakan pada 18 Maret Tahun 2025.

Namun sehari sebelum aksi tersebut, keluarlah Instruksi Presiden. Kemudian, Menteri Sekretaris Negara dan Menpan RB melakukan konferensi pers untuk menyampaikan terkait itu. Sehingga, rencana aksi damai yang akan dipusatkan di Gedung DPRD tersebut dibatalkan. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *