Hukum KriminalPolitikUtama

Tim Pemenangan Agi-Saja Tersangka Politik Uang

3850
×

Tim Pemenangan Agi-Saja Tersangka Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Tim Pemenangan Agi-Saja Tersangka Politik Uang
WAWANCARA: Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (23/3/2025) malam.Foto: Melki
Example 468x60

MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Batara) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dugaan politik uang. Sebelumnya sebanyak sembilan orang diamankan dalam dugaan money politic yang terjadi menjelang pemilihan suara ulang (PSU) di Pilkada Barito Utara, beberapa waktu lalu.

Salah satu dari tiga tersangka, yakni MAR (25) disebut-sebut sebagai Wakil Bendahara dan Koordinator Bidang Transportasi dan Akomodasi tim pemenangan pasangan nomor urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja).

Example 300x600

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, Minggu (23/2/2026) menjelaskan, Polres Barito Utara menahan dan menangkap tiga tersangka, yaitu MAR, TRB alias TJ (44), dan WTW (22). Terdiri dari dua pria dan satu wanita.

Mereka ditahan berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) money politik yang digelar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan masyarakat di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh, Jumat (14/3/2025).

Menurut Kapolres, ketiga tersangka merupakan n pemeran utama. “Peran WTW (perempuan) sebagai cek list. Peran laki-laki pertama memberikan uang, sedangkan peran laki-laki kedua sebagai koordinator. Tersangka ditahan sejak Sabtu (22/3/2025). Sesuai UU, polisi diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini,” jelas Kapolres dikutip dari suaradayak.com.

Kapolres menambahkan, mereka dikenakan pelanggaran Pasal 187 A UU nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 /2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, ancaman pidana paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan.

Diketahui, PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara telah dilaksanakan pada Sabtu (22/3/2025) pekan tadi. Perhitungan suara PSU pilkada di dua TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Hasil perhitungan suara dalam PSU di dua TPS pasangan nomor urut 02 Agi-Saja unggul di kedua TPS tersebut.

Di TPS 01 Melayu total suara yang masuk sebanyak 515 suara. Pasangan calon nomor urut 01 Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) memperoleh 185 suara. Sementara pasangan 02 Agi-Saja memperoleh 326 suara. Terdapat 4 suara tidak sah dalam proses perhitungan di TPS ini.

Masyarakat diharapkan seluruh masyarakat Barito Utara dapat menerima hasil PSU ini dengan lapang dada dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga terus memantau situasi untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif pasca pelaksanaan PSU. (*/cen)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *