Pelaku Terancam Hukuman karena Narkotika dan UU Nomor 12 Tahun 1951
PALANGKA RAYA – Bak jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib seorang pria paruh baya berinisial MO. Pria berusia 42 tahun itu terancam hukuman dengan pasal berlapis setelah dibekuk polisi, beberapa waktu lalu. Karena selain tersangkut kasus narkotika jenis sabu, MO juga diketahui menyimpan senjata api (senpi) rakitan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan pria asal Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya itu lantaran tertangkap tangan memiliki narkotik jenis sabu. Polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru dari tangan MO.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,27 gram dan uang tunai Rp 1,8 juta. “Dalam penggeledahan itu, kami juga turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru;” kata Agung.
Menurut kasat, kepemilikan senpi rakitan tersebut tentunya dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku MO akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu, MO juga terancam hukuman atas kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (rdo/ens)