PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar, Rapat Paripurna (Rapur) Pandangan Fraksi terhadap Pidato Pengantar Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pulpis Tahun 2025-2029 dan Persetujuan Bersama Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2025.
Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Senin (28/4) dipimpin Ketua DPRD Pulpis, Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua I Yoppy Satriadi, Wakil Ketua II H Arif Rahman Hakim, perwakilan unsur Forkopimda, anggota dewan, Sekretaris DPRD, Hendra.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Pulpis, H Ahmad Rifa’i, para Asisten, Staf Ahli dan sejumlah kepala perangkap daerah dilingkungan Pemkab Pulpis dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Pulpis, Tendean Indra Bella mengatakan, bahwa Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulpis hari ini (kemarin, red) adalah untuk mendengar pandangan fraksi terhadap pidato pengantar rancangan awal RPJMD Pulpis Tahun 2025-2029 dan persetujuan bersama perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2025.
Selain itu, kata Tendean, juga untuk mendengarkan laporan Bapemperda atas perubahan Perda Kabupaten Pulpis Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Juga persetujuan bersama atas perubahan peraturan daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ucap Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Pulpis ini.
Tendean, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada juru bicara fraksi partai Golongan Karya, PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem – Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Gabungan Kebangkitan Nasional (PKB-PAN). (ung/abe)